Video Anak Smp Gay 17
Download ->->->-> https://tinurll.com/2tipB8
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA- Kapolres Banjarnegara AKBP AKBP Hendri Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka pemeran video gay menjual konten videonya. Video ini dijual Rp 150 ribu per link.
\"Dari hasil pemeriksaan, tersangka J (24) dan V (17) ini menjual konten video yang mereka buat. Mereka menjual melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link,\" kata Hendri saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka. Salah seorang pemerannya ternyata siswa kelas 1 salah satu SMA di Banjarnegara.
Hendri mengatakan, video porno sesama jenis laki-laki itu awalnya ditemukan oleh tim patroli siber Polres Banjarnegara di media sosial, Minggu (13/2). Unggahan video mesum itu ternyata dibagi menjadi beberapa bagian.
\"Untuk tersangka J kami tahan. Namun untuk tersangka V karena masih di bawah umur sesuai UU nomor 11 tahun 2012 demi kepentingan anak tidak kami tahan. Orang tuanya, juga kepala desa, sudah menjamin tersangka V tidak akan kabur,\" tutupnya.
jateng.jpnn.com, BANJARNEGARA - Polisi menetapkan dua orang berinisial J (24) warga Purwareja Klampok, Banjarnegara, dan VD (17) Warga Purwanegara, Banjarnegara, sebagai tersangka dalam kasus video gay yang sempat viral di media sosial.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 29 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Patroli Cyber Polres Banjarnegara menemukan konten sensitif berupa video asusila yang berisi penyimpangan seksual atau gay yang diunggah melalui Twitter.
Dok. Shutterstock Ilustrasi konten kreator yang sedang membagikan konten positif kepada pengguna media sosial.Kepada petugas, JL mengaku membuat video tersebut untuk konten yang kemudian ia jualvideo asusila tersebut.
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Tersangka video asusila sesama jenis, VD (tengah) dan JL (kanan) dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (14/2/2022).Salah satu tersangka, VD masih berstatus pelajar SMA di Banjarnegara. Ia mengenal pasangan sesama jenis melalui aplikasi yang beranggotakan pria sesama jenis.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76 E undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Irwanda/ABW) 153554b96e
https://www.recycledin.com.br/group/mysite-200-group/discussion/3b6627ca-090d-45a3-8a61-3a6a736b0f5e
https://www.ncysg.online/forum/business-forum/singles-2-patch-1-4-no-cd-hot-crack
https://zh.elpcsg.com/group/F7PosV/discussion/63e5b517-45ae-487e-86b3-9b127176d1fe